Please Simak Blog ini...............!!!!

Minggu, 18 Januari 2009

Pembahasan RUU Pornorgafi Terus Berjalan


PDF Cetak E-mail
Wednesday, 24 September 2008
ImagePembahasan Rancangan Undang-Undang Pornografi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, hingga Selasa (23/9), terus berjalan. Pembahasan yang berlangsung tertutup bertujuan mengelompokkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.

RUU Pornografi ini telah menuai pro kontra masyarakat. Akibatnya pembahasan RUU ini memakan waktu cukup lama, yakni lebih dari 10 tahun.

Terlepas dari kontroversi pada awal pembahasannya, RUU ini mengakomodir sejumlah pengecualian. Pada Pasal 14, misalnya. Hal-hal yang menyangkut seni budaya, adat istiadat, dan ritual nasional masih dimungkinkan dengan adanya penggunaan materi seksualitas. Kendati demikian, polemik tetap tak berhenti, termasuk di antara politisi.

Latifah Iskandar, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, misalnya, mengakui ada beberapa pasal dalam RUU ini yang multitafsir. "Tapi kita tak bisa mundur," tegas Latifah kepada Bayu Sutiyono dalam dialog Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/9).

Kendati demikian, Latifah yakin bahwa RUU ini tetap dibutuhkan. Sebab, jelasnya, aturan pornografi yang termaktub dalam UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perlindungan Anak belum bisa mengakomodir perlindungan terhadap praktik pornografi. "Dan saya yakin pasal-pasal kontroversial itu akan bisa kita perbarui," pungkas Latifah.(ADO).

Sebelumnya sehari menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pornografi oleh DPR, gelombang unjuk rasa penolakan berlangsung di sejumlah daerah. Di Manado, Sulawesi Utara, misalnya. Sejumlah anggota Ikatan Artis Sulawesi Utara mendatangi Kantor DPRD setempat. Ironisnya sebagai bentuk protes terhadap RUU Pornografi, pengunjuk rasa memamerkan tarian erotis.

Sementara itu Forum Umat Islam meminta agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi sehingga terjaga kesucian dan kesehatan moral masyarakat.

FUI juga meminta agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 tersebut merujuk kepada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT, Pencipta Manusia, yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin) di manapun berada dan sampai kapanpun selama mereka adalah makhluk Allah SWT.

FUI juga meminta agar ditetapkan kekecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan ritual dari agama dan kepercayaannya itu.[sctv/pd/www.suara-islam.com]

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Dewasa ini kemajuan dan perkembangan TIK menjadikan dunia terasa semakin sempit. Membanjirnya informasi dari segala pelosok tanah air, menjadikan kaum muda berada dalam posisi dan kondisi kehidupan yang cukup membingungkan.
Di satu sisi, dalam kenyataannya kondisi kehidupan yang semakin keras dan menbanjirnya informasi yang sangat sulit dibendung memang membawa berita - berita aktual perihal perkembangan dan kemajuan TIK, di sisi lain informasi - informasi tersebut juga menawarkan produk - produk ( nilai - nilai ) budaya manca, yang belum tentu sesuai dengan budaya sendiri . Di samping itu secara psikologis kehidupan kaum muda masih belum stabil sesuai dengan perkembangan jiwanya yang masih pada tahap mencari jati dirinya, menjadikan mereka mudah terbawa arus . Perkembangan TIK begitu pesat dan cepat di era globalisasi sekarang ini. Kemajuan teknologi modern menjadikan arus informasi sulit di bendung. Hal ini menjadikan kemudahan sendiri semua kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasinya pada setiap saat, khususnya melalui media elektronik, baik radio, TV, maupun internet. Sementara itu pemancar radio, stasiun TV dan situs - situs internet semua hadir dengan menawarkan program - program / informasi yang cukup membius para penggunanya. Dalam kondisi yang demikian sangat dimungkinkan generasi muda kita tidak hanya mendapatkan informasi yang kurang sesuai budaya kita, tetapi juga tergiur dan terbawa arus, maka perlu peralatan teknologi yang canggih dan berkualitas serta tepat dalam menggunakan dan memanfaatkannya. Dalam kaitannya dengan perkembangan dan kemajuan TIK dewasa ini, peningkatan pelayanan informasi sangat berperan penting dalam menunjang keberhasilan dan mutu pendidikan. Sekolah yang tidak mampu mengikuti pesatnya perkembangan dan kemajuan TIK akan ditinggalkan masyarakat. Untuk itu sekolah dalam menerapkan sistem pendidikan dengan mendekatkan peserta didiknya dengan kemajuan TIK dengan tidak meninggalkan pengembangan segi kehidupan yang lain.

Sumber : disusun oleh Mey dari berbagai sumber

Jumat, 16 Januari 2009

Perkembangan Pendidikan di Indonesia

"Barangsiapa yang keluar rumah untuk belajar satu bab dari ilmu pengetahuan, maka ia telah berjalan fisabilillah sampai ia kembali kerumahnya". (H.R. Tirmidzi dari Anas r.a)

Persoalan pendidikan adalah persoalan bersama, baik itu menyangkut persoalan struktural yang menyangkut sisi manusia (SDM) maupun rancang bangun filosofis seperti hakekat dan tujuan serta hasil (output) Pendidikan adalah pemisalan dalam satu sisi. Apa yang menjadi cita - cita pendidikan suatu bangsa sebenarnya tanggung jawab bersama antara lembaga - lembaga dinegara, sehingga diatur sedemikian rupa dalam UU Sisdiknas dan bentuk peraturan lainnya, juga lembaga - lembaga masyarakat dalam bentuk organisasi dan kekuatan - kekuatan soal pendidikan.
Pendidikan dapat membuka cara berfikir setiap insan terhadap hidup yang berbudaya, berilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki konsep kesamaan dalam perbedaan, persamaan hak dan kewajiban serta persamaan harapan hidup.
Disebutkan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 bahwa " Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ".
Salah satu masalah yang sangat serius dalam bidang pendidikan di tanah air kita adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Banyak pihak berpendapat bahwa rendahnya mutu pendidikan merupakan salah satu faktor menghambat penyediaan sumber daya manusia yang mempunayi keahlian dan ketrampilan untuk memenuhi tuntunan pembangunan bangsa diberbagai bidang. Rendahnya mutu pendidikan terkait dengan skenario yang dipakai oleh pemerintah dalam membangun pendidikan , yang selama ini lebih menekankan pada pendekatan input - output.

Sumber : disusun oleh Mey dari berbagai sumber